Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi VII DPR RI Sahkan RUU Minerba Menjadi Undang-Undang

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |18:13 WIB
Komisi VII DPR RI Sahkan RUU Minerba Menjadi Undang-Undang
Tambang (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyepakati merevisi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Adapun hasil kesepakatan itu akan segera dibawa ke forum pengambilan tingkat II dalam rapat paripurna untuk dijadikan undang-undang.

 Baca juga: RUU Minerba Akan Jadi Undang-Undang, Ini Langkah Perbaiki Iklim Investasi

"Jadi dari sembilan fraksi yang sampaikan pandangan dan satu pengecualian yaitu fraksi demokrat. Serta fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, Senin, (11/5/2020).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut hasil dari pembahasan itu secara total akan merubah 143 pasal dari 217 pasal. Maka ada sekitar 82% dari jumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

"Ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, kemudian 9 pasal dihapus. Dan ini jumlah pasal yang mengalami perubahan sangat banyak," ungkap dia.

 Baca juga: RUU Minerba Dibahas Terlalu Cepat? Ini Penjelasan DPR

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi VII DPR RI telah menyepakati sejumlah poin pembahasan RUU Minerba untuk kemudian diambil keputusan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto dalam rapat kerja secara virtual hari ini.

Menurutnya beberapa poin itu seperti, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan.

"Serta menjamin terbitnya perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan," ujar dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement