JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI berencana mengambil keputusan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pada hari ini.
Lalu, apakah pembahasan RUU Minerba ini berjalan dengan cepat?
Baca juga: DPR Panggil Menteri ESDM hingga Sri Mulyani Bahas RUU Minerba
Ketua Panja RUU Minerba DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan, pembahasan RUU Minerba telah dilakukan sejak tahun 2016. "Banyak yang nanya melalui Whatsapp, media massa, tentang pembahasan RUU Minerba yang terlalu cepat. Di mana jawaban kami bahwa RUU Minerba disiapkan sejak 2016," ujar dia dalam rapat kerja secara virtual bersama pemerintah, Senin (11/5/2020).
Menurut dia, apabila ada yang kurang tepat pada Undang-undang Minerba ini. Pihaknya mempersilakan untuk melakukan judicial review.