"Kalau nanti ada yang kurang pas hasil Undang-undang dipersilakan judicial review dan tidak usah pakai WhataAap yang dibombardir kepada kami semua. Karena hal itu namanya teror," ungkap dia.
Baca juga: 5 Prinsip yang Wajib Ada dalam Revisi RUU Minerba
Dia menambahkan DPR sesuai kewenangan mempunyai mandat untuk membentuk Undang-undang. Dan pembahasannya dilakukan bersama dengan pemerintah.
"Kami (DPR), sesuai kewenangan yang dipunyai yaitu mandat politik dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1 anggota DPR itu berkuasa penuh membentuk Undang-undang. Di mana Ayat berikutnya pembahasan ayat tersebut bersama pemerintah," jelas dia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.