Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Minerba Dibahas Terlalu Cepat? Ini Penjelasan DPR

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |12:14 WIB
RUU Minerba Dibahas Terlalu Cepat? Ini Penjelasan DPR
Batu Bara (Reuters)
A
A
A

"Kalau nanti ada yang kurang pas hasil Undang-undang dipersilakan judicial review dan tidak usah pakai WhataAap yang dibombardir kepada kami semua. Karena hal itu namanya teror," ungkap dia.

 Baca juga: 5 Prinsip yang Wajib Ada dalam Revisi RUU Minerba

Dia menambahkan DPR sesuai kewenangan mempunyai mandat untuk membentuk Undang-undang. Dan pembahasannya dilakukan bersama dengan pemerintah.

"Kami (DPR), sesuai kewenangan yang dipunyai yaitu mandat politik dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1 anggota DPR itu berkuasa penuh membentuk Undang-undang. Di mana Ayat berikutnya pembahasan ayat tersebut bersama pemerintah," jelas dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement