JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) segera diproses oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi RUU Minerba DPR. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun meminta ada lima prinsip dasar yang harus ada di dalam RUU tersebut.
Lima prinsip dasar itu, pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumberdaya, pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Soal Revisi UU Minerba, Menteri Jonan Ingatkan Hal Ini
"Agar pengelolaan minerba dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Arifin, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).
Dalam RUU Minerba ini Arifin menambahkan, akan membahas 13 isu utama yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
1. Penyelesaian permasalahan antar sektor
2. Penguatan konsep wilayah pertambangan
3. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah
Baca Juga: Ini Hasil Rapat Menteri ESDM hingga Menperin dengan DPR
4. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batubara
5. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
6. Luas wilayah perizinan pertambangan
7. Jangka waktu IUP/IUPK