Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Revisi UU Minerba, Menteri Jonan Ingatkan Hal Ini

Maghfira Nursyabila , Jurnalis-Minggu, 15 September 2019 |19:35 WIB
   Soal Revisi UU Minerba, Menteri Jonan Ingatkan Hal Ini
Menteri Jonan soal Revisi UU Minerba (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terus dimatangkan.

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Menteri ESDM hingga Menperin dengan DPR

Terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau agar pihak Pemerintah tidak memberikan pernyataan atas ketentuan yang belum terjadi. Menurutnya, hal tersebut dapat memengaruhi harga pasar dan komoditas.

"Terkait (revisi) UU Minerba, saya sangat menganjurkan, kalau misalnya pihak pasar atau pihak media mau membuat prediksi silakan. Tetapi otoritas, dalam hal ini Pemerintah, sebaiknya tidak memberikan pernyataan atas ketentuan yang belum terjadi, karena itu memengaruhi harga pasar dari komoditas," tutur Jonan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (15/9/2019).

 Baca Juga: Ini Hasil Rapat Komisi VII dengan Dirjen Minerba dan Bos Tambang

Selain harga komoditas, kekhawatiran lainnya adalah jika ada pernyataan yang terlontar ke publik, akan ada pihak yang mengambil keuntungan dari pernyataan tersebut.

"Karena pasarnya (komoditas Minerba) terus bergerak dan saya pikir mungkin malah nanti ada yang mengambil keuntungan-keuntungan dari pernyataan yang belum tentu terjadi," ujar Jonan.

 Jonan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement