Baca juga: BI Gelontorkan Rp503,8 Triliun Kawal Likuiditas Perbankan
Menurut Wimboh, kebijakan tersebut akan bisa menekan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Mengingat situasi covid-19 ini akan menimbulkan peningaktan angka NPL jika tidak segera diantisipasi.
"Sehingga relaksasi sementeara dengan restrukturisasi dalam kategori lancar itu justified. Jadi NPL lebih banyak berasal dari debitur yang seblumnya ada covid sudah NPL," kata Wimboh.
Asal tahu saja, OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan yang masih terjaga diidukung dengan tingkat permodalan yang tinggi. Pada Maret 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) mengalami penurunan namun masih cukup tinggi yaitu sebesar 21,72% dimana pada saat Desember 2019 sempat mencapai 23,31%.
Sedangkan untuk risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross sedikit meningkat namun masih terjaga di 2,77% dimana pada Desember 2019 mencapai 2,53%. Beberapa sektor pendorong tingginya NPL adalah sektor transportasi, pengolahan, perdagangan dan rumah tangga.
(Fakhri Rezy)