Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Perpres Tata Ruang, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota?

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |09:36 WIB
Ada Perpres Tata Ruang, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota?
Ilustrasi Perkotaan (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang berisi 141 pasal.

"Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 60 Tahun 2020 seperti dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Mengenal Jembatan Cable Stay yang Dibangun di Ibu Kota Baru

Berikut adalah fakta mengenai Perpres Tata Ruang Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020:

1.Pengembangan kawasan Jabodetabek-Punjur dari 2020-2039

Dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang meliputi:

a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;

b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;

c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan

d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.

Baca Juga: Nasib Ibu Kota Baru saat Covid-19, Menko Luhut: Masih Jalan di Tempat

2. DKI masih jadi pusat pemerintahan

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa DKI Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan. Dengan demikian DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

"Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60 Tahun 2020.

Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:

a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;

b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional,

dan regional;

e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

f. pusat kegiatan industri kreatif;

g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan

angkutan barang regional;

j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

k. pusat kegiatan pariwisata; dan

1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement