JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan penumpang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti pemeriksaan rapid test dan/atau PCR (polymerase chain reaction) terkait Covid-19, kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia. Selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, perseroan pun mendukung penuh berjalannya peraturan tersebut.
Baca Juga:Â 4.960 Pekerja Migran Kembali ke Indonesia Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, penanganan beberapa penerbangan repatriasi WNI sudah disesuaikan agar dapat dilakukan pengetesan PCR terhadap penumpang.
“Seperti misalnya penerbangan repatriasi WNI dari Bangladesh yang mendarat Senin malam ini, 11 Mei 2020. Pesawat tidak merapat ke terminal, namun parkir di apron Terminal 3. Kemudian, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) naik ke pesawat untuk menjelaskan prosedur protokol kesehatan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga:Â Ada Larangan Mudik, Bandara Juanda Berhenti Layani Penerbangan Komersial
“Setelah itu, penumpang pesawat turun untuk kemudian di apron dilakukan pendataan, tes suhu tubuh, saturasi oksigen, serta klastering oleh KKP. Lalu, seluruh penumpang naik bus untuk langsung menuju Asrama Haji Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan PCR di asrama. Jadi, penumpang tidak masuk ke terminal namun langsung menuju Asrama Haji Pondok Gede,” sambugnnya.