Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anies Vs Sri Mulyani di Tengah Covid-19, Gara-Gara Dana Bagi Hasil

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |14:26 WIB
Anies Vs Sri Mulyani di Tengah Covid-19, Gara-Gara Dana Bagi Hasil
Anies vs Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, pembayaran DBH tidak perlu menunggu hasil audit dari BPK. Bahkan menurutnya, pemerintah sama sekali tidak relevan untuk menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar pembayaran DBH.

"Penting untuk ditegaskan di sini tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH," ujarnya, Senin 11 Mei 2020.

Bahkan menurut Agung, tidak ada satupun ketentuan Undang-Undang yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menunggu hasil audit BPK. Misalnya dalam undang-undang dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara

"Yang kami lakukan pemeriksaan di sini, dan yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian keuangan adalah pengelolaan keuangan negara dasarnya sudah jelas," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement