Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Hanya Denda, Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Pegawai Bakal Kena Sanksi Tambahan

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |19:42 WIB
Bukan Hanya Denda, Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Pegawai Bakal Kena Sanksi Tambahan
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini

Bagi perusahaan yang keberatan dan tidak mampun untuk membayarkan THR ada keringan yang diberikan. Keringan tersebut bisa berupa keringan pembayaran THR dengan dicicil atau penundaan pembayaran.

Asalkan semua itu disepakati lewat diskusi dengan para pegawai atau buruh. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"SE ini poinnya adalah untuk mendorong dialog untuk mencapai kespakatan antara pekerja dan perusahaan," ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement