Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bukan Solusi, Ini yang Seharusnya Dilakukan

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |15:12 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bukan Solusi, Ini yang Seharusnya Dilakukan
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali akan menaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menurunkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta mandiri memaparkan dua pertimbangan hukum yaitu daya beli masyarakat masih rendah, dan kedua pelayanan BPJS kesehatan belum membaik.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Penjelasan Menko Airlangga

Dengan dua pertimbangan hukum ini maka MA membatalkan iuran peserta mandiri yang kelas 1 awalnya Rp160.000 diturunkan jadi Rp80.000, kelas 2 yang awalnya Rp110.000ibu diturunkan jadi Rp51.000 dan kelas 3 dari Rp42.000 menjadi Rp25.500.

"Dengan pertimbangan hukum ini seharusnya Pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Dalam kondisi pandemi seperti ini, dia melanjutkan, sudah sangat jelas dan kasat mata kalau daya beli masyarakat termasuk peserta mandiri yang didominasi pekerja informal sangat jatuh. Pekerja informal sulit bekerja seperti biasa karena Covid-19 ini.

Baca Juga: Denda BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5%

Lalu, kalau bicara pelayanan BPJS, di era Covid-19 ini justru pelayanan BPJS malah cenderung menurun.

"Sebagai contoh yang banyak terjadi dan menjadi persoalan saat ini, seorang pasien JKN ketika harus dirawat inap harus melakukan test Covid-19, dan pasien diminta bayar Rp750.000 untuk test Covid-19 tersebut, padahal dengan sangat jelas-jelas di pasal 86 perpres 82 tahun 2018 pasien JKN tidak boleh diminta biaya lagi," jelas dia.

Dia melanjutkan, ada pasien JKN yang karena tidak mampu bayar Rp750.000 jadi pulang, yang seharusnya dirawat di rumah sakit. Si pasien, kata dia, akhirnya meninggal di rumah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement