Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Sudah Pertimbangkan Putusan MA
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan akan naik untuk kelas I dan II, sementara kelas III naik secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.