"Kami meminta agar permenhub 18 yang membatasi jumlah penumpang di angkutan udara itu betul-betul ditegakan karena pelanggaran ini bukan sesuatu yang tidak disengaja," jelas Alvin kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Maskapai Tidak Transparan Picu Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta
Menurutnya, hal ini terjadi dengan sepengetahuan maskapai. Karena itu, dia mendesak ada sanksi yang tegas kepada airlines terkait.
"Jadi secara sadar melakukan pelanggaran dan itu berulang-ulang karena terjadi bukan hanya sekali, jadi tidak cukup hanya teguran harus ada sanksi Ditjen Udara terhadap airline manapun yang melakukan pelanggaran tersebut," sebut dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)