JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara sipil (ASN) dan pensiunan akan cair pekan ini. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. PP itu sendiri ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PP sudah ditandatangani dan PMKnya sudah. Sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau enggak salah," ujarnya dikutip Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Ternyata THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Sri Mulyani mengatakan, untuk mencairkan THR ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp29,382 triliun. Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.