JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dan pensiuanan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam aturan tersebut, mengatur waktu pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Mengutip aturan tersebut Rabu (13/5/2020), pencairan THR akan dilakukan paling cepat H-10 lebaran.
Baca Juga: THR Bisa Dicicil, Ini 3 Catatan dari Pengusaha
Namun tidak menutup kemungkinan jika pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan akan dicairkan usai lebaran. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (2), pemerintah juga memberikan opsi pencairan THR dilakukan setelah Lebaran apabila ada hal yang membuatnya belum dapat dibayarkan.
"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal 15 ayat (2).
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mencairkan THR-nya. Karena untuk mencairkan THR diperlukan aturan untuk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah mengingat untuk ASN yang berada di daerah akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Siapa Saja PNS yang Tak Dapat THR, Berikut Rinciannya