JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran yang menjadi panduan bagi perusahaan dan buruh untuk merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pengusaha yang tidak mampu untuk memberikan THR, akan mendapatkan keringanan.
Baca juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS
"Pertama, harus ditekankan terlebih dahulu bahwa SE tersebut tidak meniadakan kewajiban pembayaran THR oleh pelaku usaha kepada karyawannya, tetapi hanya menunda atau mengubah mekanisme pembayarannya," jelas Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).
ÂShinta yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hubungan Internasional menyebutkan, kewajiban pelaku usaha untuk membayar THR bagi pekerja tahun ini sama sekali tidak dihapuskan.
 Baca juga: Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini
"Sehingga pekerja tidak perlu khawatir bahwa THR-nya tidak dibayarkan sesuai UU yang berlaku," lanjut dia.
Kedua, dia menyebutkan surat edaran menaker secara tegas memberikan rambu-rambu bagaimana penundaan atau pencicilan pembayaran THR bisa dilakukan secara valid oleh perusahaan.
Dua ketentuan utamanya adalah transparansi managemen perusahaan terhadap kondisi keuangan perusahaan dan dialogue bipartit antara karyawan dengan managemen perusahaan untuk menentukan kapan dan bagaimana THR akan dibayarkan.