Ini berarti pekerja punya suara, bisa mengajukan pertimbangan bahkan alternatif mekanisme pembayaran THR tertentu kepada perusahaan sehingga penangguhan THR bisa menjadi win-win solution bagi kedua pihak.
"Kami pun merasa mekanisme dan rambu ini dibuat dengan prudent dan cukup fair untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha maupun pekerja," jelas dia.
Selanjutnya, jika pekerja merasa kondisi keuangan perusahaan tersebut sebetulnya bisa membayar THR tanpa membuat perusahaan tutup atau bankrut, silahkan diargumentasikan dalam dialog bipartite-nya.
Baca juga: Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini
"Kalau ada perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran THR tanpa mekanisme ini, silahkan juga diadukan ke Kemenaker sebagai bentuk keberatan dan mekanisme kontrol masyarakat dan pekerja atas kebijakan tersebut," lanjut dia.
Ketiga, surat edaran tersebut juga menjelaskan mekanisme yang cukup tegas bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, yakni mekanisme denda dan transparansi kebijakan penundaan THR tersebut dari perusahaan kepada Kemenaker.
"Jadi, bila ada perusahaan yang disinyalir memanfaatkan surat edaran tersebut secara tidak proporsional sesuai kebutuhan menjaga eksistensi perusahaan sepanjang wabah, apalagi bila sampai menghapus kewajiban pembayaran THR dengan semena-mena, silahkan diadukan saja agar diproses berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku. Ini sangat bisa dilakukan sehingga jangan dianggap perusahaan akan bisa semena-mena karena ada rambu-rambu dalam SE ini dan konsekuensinya juga jelas," jelas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)