JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kementerian Keuangan memastikan, putusan pemerintah tersebut sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, terbitnya Perpres ini dilakukan agar pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin baik.
Baca juga: BPJS Kesehatan Punya Utang Klaim ke RS Rp4,4 Triliun
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, kenaikan iuran ini akan membuat pelayanan BPJS membaik. Meskipun tidak instan, namun Rumah Sakit akan mendapat kepastian pembayaran dari BPJS Kesehatan.
“Itu tentu jadi konsekuensi logis, karena ada kepastian poembayaran ke RS, rsbisa fokus melayani pasien,” kata dia dalam Special Report iNews, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini 3 Alasannya
Di sisi lain, kata Iqbal, tanggung jawab di fasilitas kesehatan pertama juga akan dinaikkan. “Tidak akan langsung selesai dengan perpres ini tapi arah ke sana lebih pasti,” ucapnya.