Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menyebut, selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah tidak hanya menaikkan iuran BPJS. Tapi juga memberikan keringanan bagi peserta yang menunggak.
Dia menjelaskan pada aturan lama peserta JKN yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara. Apabila ingin aktif kembali sebagai peserta harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan.
Menurut dia, pelunasan pembayaran denda tunggakan ini juga bisa dilakukan sampai tahun 2021. Bahkan, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga di diskon.
"Jadi dari tadinya 5% menjadi 2,5% saja selama masa pandemi Covid-19," ungkap dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)