Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suntik PMN Rp152,5 Triliun, Komisi VI: Penggunaan Dana Harus Jelas

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |10:24 WIB
Suntik PMN Rp152,5 Triliun, Komisi VI: Penggunaan Dana Harus Jelas
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan kucuran dana melalui penyertaan modal negara (PMN) untuk beberapa perusahaan BUMN yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menyuntik BUMN adalah sebesar Rp152,5 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Bidowi mengatakan, rencana suntikan modal kepada perusahaan plat merah perlu dijelaskan secara rinci. Suntikan modal ini harus memiliki penggunaan dan target yang jelas.

Baca Juga: Babak Belur Lawan Corona, BUMN Bakal Disuntik Modal

“Penggunaan dana itu harus jelas, dan targetnya tepat," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Jumat (14/5/2020).

Oleh karena itu, rencana dukungan dana mencapai Rp 152,15 triliun kepada BUMN di antaranya dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), imbas dari pademi Covid-19 harus mendapat persetujuan DPR.

Baca Juga: Stimulus Pariwisata, Sri Mulyani Sebar Voucher Makan Rp25 Triliun untuk Kelas Menengah

Apalagi hal tersebut diatur oleh Undang-Undang. Adapun pemberian dana dari modal negara sebagaimana UU 17/2003 tentang Keuangan Negara mengharuskan pemerintah mendapatkan persetujuan DPR.

"Pemerintah harus menjelaskan kepada DPR, khususnya Komisi VI yang membidangi BUMN terkait dukungan dana termasuk PNM yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan plat merah. Hal ini penting agar DPR bisa mengetahui sejauh mana rencana penggunaan dana tersebut serta target yang ingin dicapai,” jelasnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement