JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat mencabut zin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) karena dua hal.
Pertama, karena perusahaan tidak melaporkan aktivitas selama tiga minggu berturut-turut. Kedua, atas usulan dari pemerintah daerah kepada Kemenperin.
“Kami berterima kasih kepada pemda yang terus melakukan pembinaan sehingga industri menyadari pentingnya kesehatan dan bisa kembali melaksanakan proses produksi,” Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: Izin Operasional Industri Dicabut jika Tidak Serahkan Laporan Aktivitas
Hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17.000 IOMKI. "Industri yang memperoleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan aktivitasnya kepada kami," kata Agus.