Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati, Izin Operasi Industri Bisa Dicabut!

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |17:24 WIB
   Hati-Hati, Izin Operasi Industri Bisa Dicabut!
Industri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menperin menyampaikan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Namun, industri yang telah memperoleh izin tersebut wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI.

Baca Juga: Menperin: Kawasan Industri Tetap Miliki Izin Operasional Meski Ada Covid-19

“Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS,” tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement