JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan karyawan atau pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun masuk ke kantor pada 25 Mei 2020. Sementara, pegawai dengan usia di atas 45 tahun diperbolehkan bekerja dari rumah (Work from home/WFH) sesuai batasan operasi.
Arahan ini diterbitkan Erick dalam Surat Menteri BUMN kepada seluruh Direktur Utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020. Surat ini dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Masuk Kantor 25 Mei 2020
Staf Khusus bidang Komunikasi Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) suatu wilayahnya.