Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Bisa Tetap Kerja dari Rumah, Asal...

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |13:45 WIB
Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Bisa Tetap Kerja dari Rumah, Asal...
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Jadi, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhinya dengan karyawan di daerah tersebut tidak bekerja," kata Arya dalam pesan singkatnya kepada media, Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Baca Juga: Erick Thohir Minta BUMN Siapkan Strategi Hadapi New Normal Pasca-Covid-19

Namun, lanjut dia, misalnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya. Dirinya pun memastikan aturan ini akan lebih ketat.

"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan maen yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," ungkap dia.

 "Jadi kalau lebaran ya bentuknya lebaran, tunggu lebaran dulu, gitu lho. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku lah," sambungnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement