JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan siap membuka kembali pusat belanja atau mal dan menyerahkan semua keputusan tanggal buka dan jam buka kembali sesuai dengan kondisi setiap anggota asalkan tidak melanggar jadwal yang ditentukan oleh Pemerintah/Pemprov DKI.
Sebelum hal tersebut dimulai, Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pusat belanja anggota APPBI-DKI akan menerapkan berbagai SOP/Standard Operating Procedure untuk memulai kembali operasional yang mengutakaman kesehatan dan kenyamanan serta kepercayaan kepada para pengunjung.
Baca Juga: Mal di Jakarta Siap Dibuka 8 Juni, Ini Persiapannya
“Pada semua akses pintu masuk akan disediakan thermometer pengukur suhu tubuh. Semua karyawan mall dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker,” ujarnya, dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Kemudian, semua karyawan mall dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.
Selain itu, disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum. Beberapa mall yang area nya memungkinkan akan juga menambah washtafel/tempat cuci tangan di beberapa lokasi. Lalu mengatur jarak dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing bilamana ada antrean baik di lift/travelator maupun di excalator dan di area lainnya.
Baca Juga: Mal di Jakarta Bakal Dibuka 8 Juni, Pengusaha: Kami Ikut Saja
“Mengatur juga tempat duduk khususnya di area food court. Para tenant F&B juga diminta melakukan re-arrange peletakan meja dan kursi sehingga ada jarak,” tuturnya,
Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir, (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant).
“Kemi juga masih akan terus melakukan disinfectant rutin terhadap area-area mall , misalnya area entrance, toilet , excalator, lift dan area lainnya,” tuturnya.
Untuk diketahui bahwa walaupun saat PSBB hanya beberapa kategori tenant yang diizinkan beroperasi, namun perlu juga diketahui bahwa semua pusat belanja selama PSBB secara rutin melakukan pembersihan terhadap gedung dan semua sarana gedung serta peralatan yang digunakan.
Demikian pula pihak mall juga mengijinkan tenant untuk rutin melakukan pembersihan terhadap ruang sewa para tenant, baik untuk kebersihan produk maupun kebersihan ruang sewa. Jadi bagi pusat belanja setiap saat bisa menambah berbagai kategori tenant bilamana diijinkan .
(Feby Novalius)