Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga Sebut Belum Ada Aturan Pekerja di Bawah 45 Tahun Kembali ke Kantor

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |09:39 WIB
Menko Airlangga Sebut Belum Ada Aturan Pekerja di Bawah 45 Tahun Kembali ke Kantor
Menko Airlangga (Foto: Setkab)
A
A
A

Arahan ini diterbitkan Erick dalam Surat Menteri BUMN kepada seluruh Direktur Utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020.

Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Masuk Kantor 25 Mei 2020

Surat ini dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN.

"Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19," kata Erick dalam surat itu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement