Arahan ini diterbitkan Erick dalam Surat Menteri BUMN kepada seluruh Direktur Utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Masuk Kantor 25 Mei 2020
Surat ini dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN.
"Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19," kata Erick dalam surat itu.
(Dani Jumadil Akhir)