JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebagai karyawan, tentunya THR sudah diharapkan sejak jauh-jauh hari. Terlebih, di masa pandemi corona seperti saat ini, banyak sekali yang mengharapkan THR untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga: THR Tak Kunjung Cair? Lapor ke Sini
Pakar Keuangan Agustina Fitria mengatakan, seharusnya masyarakat tidak terlalu mengharapkan sesuatu yang belum pasti. Karena, di tengah pandemi corona ini, semuanya menjadi tidak menentu, termasuk pembayaran THR.
Sebelum memutuskan untuk membeli sesuatu, ada baiknya masyarakat memperhatikan kondisi keuangan mereka. Pastikan tidak membeli sesuatu jika mereka belum tahu bagaimana akan membayarnya. Apalagi dengan mengharapkan THR.