Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama Jumat 22 Mei 2020 Dibatalkan, PNS dan BUMN Masuk Seperti Biasa

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2020 |17:39 WIB
Cuti Bersama Jumat 22 Mei 2020 Dibatalkan, PNS dan BUMN Masuk Seperti Biasa
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendymengatakan bahwa tanggal 22 Mei  bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN.

"Itu saja Untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti. Jadi cuti diganti hari yang lain," ujarnya, dalam telekonferensi, Rabu (20/5/2020). 

Baca Juga: Cegah Covid-19, Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun

Sebelumnya, Perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga: Libur dan Cuti Lebaran 2020, Cek di Sini

Sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.

Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28- 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement