Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Longgarkan Lockdown, Begini Cara Amankan Tenaga Kerja dari Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |16:14 WIB
Longgarkan <i>Lockdown</i>, Begini Cara Amankan Tenaga Kerja dari Covid-19
Protokol Keamanan untuk Tenaga Kerja di Tengah Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jerman memutuskan melonggarkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown. Namun sebelum hal tersebut diputuskan, Pemerintah Jerman menyiapkan aturan-aturan yang wajib dipenuhi, salah satunya oleh perusahaan.

Konsultas Kesehatan Tenaga Kerja DR Med Andina Bockmeyer mengungkapkan, kesehatan tenaga kerja sangat krusial terutama di Jerman. Maka dari itu, pemerintah menetapkan protokol keamanan tenaga kerja di tengah pandemi virus corona.

"Pemerintah Jerman menetapkan standar tenaga kerja pada 16 April 020, jadi sebelum pelonggaran bertahap dilakukan. Ini wajib dipenuhi setiap perusahaan jika mau beroperasi lagi," ujarnya dalam IASI Webinar, Kamis (20/5/2020).

Baca Juga: Tak Khawatir Covid-19, Produsen Cat India Ini Naikkan Gaji Pegawainya

Protokol keamanan tenaga kerja Covid-19 dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona. Kemudian menjaga kesehatan popilasi masyarakat dan mengenbalikan aktivitas ekonomi.

"Jadi saat reaktivasi toko dan perusahaan itu dibarengi dengan kesehatan dan keamanan tenaga kerja," ujarnya.

Berikut ini protokol kemanan tenaga kerja Covid-19 di Jerman:

1. Regulasi perlindungan keamanan dan kesehatan tenaga kerja dan perlindungan infeksi

2. Konsultasi dengan experts keamanan dan kesehatan tenaga kerja (insinyur HSE, dokter spesialis kesehatan tenaga kerja)

3. Jarak aman minimal 1,5 meter antar karyawan

Baca Juga: Begini Cara Atasi Cabin Fever Akibat Terlalu Lama WFH

4. Hindari atau kurangi kontak langsung antar karyawan di kantor

5. Karyawan sakit Dilarang masuk kerja

6. Standar higienitas harus selalau terjaga di perusahaan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement