Sebelumnya, Adita menyebut Kementerian Perhubungan akan melakukan pada larnagna mudik. Dalam pengetatan aturan larangan mudik ini nantinya akan ada tiga fase yang dijalankan.
Fase pertama sudah berlangsung sejak 18 Mei dan akan berakhir pada 23 Mei mendatang. Pada fase ini, aturan yang diberlakukan seperti yang dikeluarkan pemerintah akan diterapkan secara tegas.
Selain itu, jalan-jalan alternatif atau jalan kecil yang berpotensi digunakan sebagai jalur tikus juga akan dijaga ketat oleh kepolisian. Menurut Adit, untuk bis yang boleh bepergian mengangkut penumpang tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Lalu fase selanjutnya akan dilakukan pada puncak lebaran yakni pada 24-25 Mei 2020 mendatang. Pada fase ini, langkah-langkah yang diterapkan di fase pertama tetap diberlakukan.
Pada fase ini, pemerintah akan mengawasi betul untuk rute-rute jarak pendek. Salah satu contohnya adalah untuk rute Jakarta-Cirebon, maupun Jakarta-Kuningan
"Ini nanti akan ada tindakan tegas penyekatan perjalanan jarak pendek seperti Jakarta-Cirebon, Jakarta-Kuningan, Jakarta- Brebes, Jakarta-Bandung. Kendaraan yang memaksa mudik akan dikeluarkan di tol KM 31," jelas Adita.
Terakhir adalah fase 3, yakni fase pasca Lebaran. Pada prinsipnya, protokol yang berlaku di fase sebelumnya tetap akan diberlakukan lagi, namun pada fase ini, pemerintah akan lebih fokus pada penanganan arus balik.
"Itu juga sama akan dilakukan penguatan personel TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, Jasa Marga untuk penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek, kemudian kendaraan juga akan disemprot desinfektan yang akan masuk ke Jakarta. Lalu rest area juga akan diatur, bekerja sama dengan pengelola jalan tol serta akan standby juga kendaraan kendaraan derek," kata Adita.
(Dani Jumadil Akhir)