JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini wajib masuk kerja seperti biasa. Hal ini menyusul dibatalkannya cuti bersama dan digeser pada akhir tahun oleh pemerintah.
Penghapusan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Atas Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca Juga: Hati-Hati Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas saat Lebaran
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, mulai hari ini seluruh ASN bekerja normal. Masing-masing ASN akan diminta untuk melapor kepada atasannya masing-masing.
“Betul hari ini kerja lagi, Laporannya ke atasannya di instansi masing-masing. Kalau habis idul fitri biasanya laporannya ke Menpan,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK
Menurut Paryono, bagi ASN yang membolos pada hari ini akan ada sanksi yang menjeratnya. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya.
Sebab sanksi disiplin ini diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lainnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.