JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pinjaman online yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Pasalnya, Satgas Waspada Investasi menemukan adanya 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu
Mengutip data Satgas Waspada Investasi, Sabtu (23/5/2020), berikut daftar 50 aplikasi koperasi simpan pinjam ilegal:
1. KoperasiSyariah212
2. KoperasiNamastra Namastra -
Koperasi MasaKini
3. Koperasi FKSS Koperasi FKSS
4. KoperasiSimpanPinjamJalanGemilang
5. KSP SNR Soft KoperasiSimpan Pinjam
Baca Juga: Satgas Investasi Ungkap 50 Aplikasi Pinjaman Online Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
6. Dana Pinjaman Mobile
7. KSPPS NURI JATIM
8. KoperasiSahidMandiri
9 Koperasi MTM Koperasi MTM
10. BMT BarokatulUmmah
11. BMT Al FalahMadani
12. KoperasiTani Nusantara
13. KSPPS BMT ROUDLOTUL JANNAH
14. Koppontren Al Fatah
15. KOMINDO
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan 28 Kegiatan Usaha Ilegal
16. BMT NU KALITIDU
17 DOPA BMT DOPA BMT
18. BMT 3MITRAPLUS
19. Koppontren Al Badriyah
20. KOPKAR INSAN BAROKAH