Share

Penyaluran BLT Desa Diperpanjang Jadi 6 Bulan

Wilda Fajriah, Okezone · Minggu 24 Mei 2020 15:05 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 24 20 2218930 penyaluran-blt-desa-diperpanjang-jadi-6-bulan-BNWDbosE2R.jpg Pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa hingga September 2020. Di mana pada awalnya, BLT Desa disalurkan dari April-Juni 2020.

Perpanjangan waktu ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan," tulis PMK yang dikutip Okezone, Minggu (24/5/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Tambah Alokasi BLT Desa Jadi Rp31,79 Triliun

Namun untuk besaran dalam tambahan waktu penyaluran berbeda dengan BLT Desa di 3 bulan pertama. Dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600.000 per KPM per bulan dan tiga bulan berikutnya Rp300.000 per KPM per bulan.

Selain itu, PMK ini juga memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.

Baca Juga: Pencairan Dana Desa untuk BLT Dipercepat Jadi 2 Kali Sebulan

Memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa, di mana bagi Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria maka Pemerintah Desa tersebut tidak dikenakan sanksi.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini