Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyaluran BLT Desa Diperpanjang Jadi 6 Bulan

Wilda Fajriah , Jurnalis-Minggu, 24 Mei 2020 |15:05 WIB
Penyaluran BLT Desa Diperpanjang Jadi 6 Bulan
Pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selain itu, PMK ini juga memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.

Baca Juga: Pencairan Dana Desa untuk BLT Dipercepat Jadi 2 Kali Sebulan

Memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa, di mana bagi Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria maka Pemerintah Desa tersebut tidak dikenakan sanksi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement