JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyoroti utang pemerintah yang melonjak. Bagaimana tidak, dalam waktu kurang dari dua bulan, utang pemerintah bertambah Rp635 triliun.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, pemerintah diprediksi akan terus menambah utang seiring dengan krisis kesehatan yang masih terjadi. Oleh karena itu, dirinya berharap agar utang pemerintah digunakan sebaik mungkin.
Baca juga: Hingga April, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp223,8 Triliun
Berdasarkan data miliknya, pada periode 1 April hingga 18 Mei, utang pemerintah berada di angka Rp5.582,8 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan periode Februari yang baru mencapai Rp4.948,8 triliun.
“Dalam 48 Hari utang Pemerintah bertambah Rp635 Triliun menjadi total utang Rp5.583,8 triliun. Jika Data Yang dipakai Utang Pemerintah bulan Februari 2020 senilai Rp4.948.8 triliun. Diperkirakan masih akan terus bertambah karena fundamental krisis kesehatan masih belum sepenuhnya terkendali. Kita berharap penggunaan dana pinjaman tersebut tidak di korupsi,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: BI: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus USD389,3 Miliar
Tanda-tanda utang pemerintah sudah mulai mengkhawatirkan sudah terlihat sejak beberapa tahun lalu. Apalagi saat ini ditambah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang semakin mempermudah pemerintah menarik utang.
“Ini Kenyataan yang harus diterima pelebaran defisit tanpa Batas Maksimal dalam Perppu 1/20 pada akhirnya berpotensi membahayakan kedaulatan negara karena beban Utang Pemerintah sangat besar bahkan melampaui ratio utang standar internasional yang di tetapkan sejumlah Lembaga Keuangan dunia seperti IMF,” jelas Kamrussamad.
Padahal menurutnya, dalam Perppu tersebut indikator kerentanan utang pemerintah melampaui rekomendasi dari lembaga internasional IMF dalam International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411. Dalam rekomendasi IMF tersebut disebutkan rasio-rasio yang melampaui batas aman antara lain rasio debt service terhadap penerimaan, rasio bunga utang terhadap penerimaan, dan rasio utang terhadap penerimaan.
Secara lebih rinci, rasio debt service terhadap penerimaan tercatat sudah melampaui standar IMF sejak 2018. Pada 2018 rasio debt service terhadap penerimaan mencapai 39,06%, sedangkan IMF mematok batas aman di nominal 25% hingga 35%.
Baca juga: Hingga April, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp223,8 Triliun
Rasio bunga utang terhadap penerimaan yang oleh IMF dibatasi pada 7% hingga 10%. Angka ini sudah dilampaui oleh pemerintah sejak 2015 dimana rasio bunga utang terhadap penerimaan mencapai 10,35%. Adapun rasio utang terhadap penerimaan yang oleh IMF dibatasi pada 90% hingga 150%. Kini sudah dilampaui oleh pemerintah sejak 2013 di mana rasio tersebut menapai 165,09%.
“Hingga kuartal III/2019, nominal ketiga rasio tersebut terus bertumbuh dan semakin jauh dari batas aman yang menjadi best practice internasional,” ucap Kamrusammad.
Baca juga: BI: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus USD389,3 Miliar
Selain mengindikasikan nominal utang yang terus bertumbuh, rasio ini juga menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pemerintah tidak bertumbuh. Padahal seharusnya, penerimaan negara harus menjadi penyeimbang dengan bertambahnya utang pemerintah.
“Meski PDB Indonesia terus bertumbuh dari tahun ke tahun, akan tetapi hal ini tidak diiringi oleh pertumbuhan tax ratio atau rasio pajak. Namun, kondisi yang terjadi adalah tax ratio terus konsisten turun,” kata Kamrussamad
Tax ratio yang pada 2015 mencapai 10,76% pada 2019 lalu justru turun ke angka 9,76%. Padahal dalam RPJMN 2015-2019 menargetkan tax ratio pada tahun lalu bisa naik hingga 16%.
“Artinya ada angka PDB tertentu yang tidak kita peroleh pajaknya. Kita mendorong perubahan struktural atas pengelolaan fiskal pemerintah, terutama pentingnya fiscal sustainability analysis (FSA) untuk segera disusun,” jelasnya b
Oleh karena itu, Kamrussamad juga meminta agar penyerapan anggaran dilakukan dengan benar. Dirinya ingin agar anggaran ini bisa tepat sasaran dengan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kita juga mempertanyakan Penyerapan anggaran kesehatan senilai Rp70 triliun dan Insentif untuk UMKM & Pemulihan ekonomi senilai Rp270 triliun. Apakah sepenuhnya Sudah terserap dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Apakah sudah efektif, tepat sasaran serta mampu menggerakkan sektoril?,” kata Kamrussamad.
Dirinya menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perlu menghitung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)-nya dengan benar. Sebab, dalam satu bulan saja, sudah dua kalo dilakukan postur dalam APBN.
“Kita Sudah ingatkan agar memiliki data yang terintegrasi sebagai basis Pengambilan keputusan supaya tidak premature dalam menyusun postur APBN,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)