Baca juga: THR PNS Tahun Depan Cair Lebih Cepat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sidang Kabinet (Sidkab).
Kaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS ini disebabkan beban belanja negara yang meningkat imbas realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet (Sidkab)," kata Sri Mulyani.
(Fakhri Rezy)