JAKARTA - Pemerintah kembali merubah aturan mengenai mobilitas orang di masa pandemi virus corona (covid-19). Hal tersebut setelah Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edara nomor 5 tahun 2020 menggantikan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020
Regulasi yang ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Gugas, Doni Monardo ini berlaku sejak ditetapkan pada 25 Mei 2020. SE ini akan berlaku hingga & Juni 2020 mendatang.
Baca juga: Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Berpergian saat Covid-19
Direktur Prasarana Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Edi Nursalam mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk lebih memperketat arus orang yang datang ke wilayah Jabodetabek. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi angka penyebaran virus corona di wilayah Jabodetabek.
Salah satunya contohnya adalah pengawasan yang dilakukan di Bandara. Semula, persayaratan yang ada di bandara untuk penumpang udara cukup membuktikan dengan mengeluarkan surat keterangan sehat dan bebas covid saja