Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direvisi, Kemenhub Perketat Syarat dan Kriteria Pembatasan Perjalanan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |17:07 WIB
Direvisi, Kemenhub Perketat Syarat dan Kriteria Pembatasan Perjalanan
Penerbangan (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Kemenhub Kawal Bantuan IsDB untuk Pengembangan Transportasi

"Di bandara dilakukan pengetatan lebih ketat lagi. Kalau kemarin ini masih dengan surat kesehatan kalau sekarang harus dengan PCR Test," ujarnya dalam telekonfrensi, Rabu (27/5/2020).

Edi Nursalam bilang, aturan ini bakal diacu pula dalam penanganan arus balik Lebaran. Sebgab menurutnya, arus balik merupakan bagian dari arus mudik dan akan tetap dilarang.

Dalam aturan baru ini, termuat lebih detail tentang kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian. Pembatasan ini juga tidak hanya mengatur perjalanan orang keluar dan/atau masuk wilayah batas negara, tetapi juga batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.

"Dari BPTJ mendukung kondisi wilayah Ibu Kota sebagai episentrum pandemi. Saat rapat dengan Menko Maritim mengatakan harus lebih keras melarang adanya arus balik," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement