JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyiapkan protokol untuk menghadapi situasi new normal atau tatanan baru di sektor transprotasi. Salah satunya adalah mengenai perubahan tarif pada angkutan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan, skema ini disiapkan untuk membantu pemasukan dari perusahaan transprotasi. Mengingat, pemerintah masih akan melakukan pembatasan pada kapasitas penumpang hanya sebesar 50% saja dari kapasitas yang tersedia.
Baca juga: Direvisi, Kemenhub Perketat Syarat dan Kriteria Pembatasan Perjalanan
"Tarif ekonomi coba kita hitung ulang bagaimana cara mengukurnya," ujarnya dalam telekonfrensi, Rabu (27/5/2020).
Menurut Sigit, jika tak ada penyesuaian tarif maka operator angkutan akan terganggu. Mengingat besaran biaya pemasukan dan pendapatan tidak sebanding.
Meskipun begitu lanjut Sigit, dirinya belum bisa memastikan kapan kepastian tarif baru tersebut bakal ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan pembahasan di internal Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Berpergian saat Covid-19
"Kan kapasitas dikurangi, pasti akan disesuaikan dengan formula yang ada, nanti akan keluar regulasi baru," jelasnya.
Selain masalah tarif lanjut Sigit, pihaknya juga tengah mengkaji perubahan skema penjualan tiket. Kementerian Perhubungan berencana untuk menerapkan sistem jual beli tiket secara online untuk menghindari kerumumnan penumpang.
Salah satu yang akan didorong untuk menjual tiket secara online adalah untuk angkutan darat bus antar kota antar propinsi (AKAP). Menurutnya, penerapan penjualan tiket secara online sulit sekali dilakukan.
"Kita dorong mempercepat dengan cashless. Kalau dulu kita bicara angkutan umum di bus AKAP itu susah sekali, semua orang datang ke terminal, transaksi di terminal," jelas Sigit.
Oleh karena itu lanjut Sigit, pandemi virus corona ini menjadi titik balik agar seluruh penjualan tiket bus AKAP dilakukan secara online. Selain menghidari penularan virus corona juga bisa mempercepat transkasi karena tidak perlu lagi ada antrean di terminal.
"Ke depan dengan kondisi ini ya mau tidak mau itu yang kita terapkan, mempercepat proses. Kalau tol berhasil ya AKAP belum berhasil, masih lambat prosesnya," kata Sigit.
(Fakhri Rezy)