Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: 95 Bank Restrukturisasi Kredit hingga Rp458,8 Triliun

Wilda Fajriah , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |12:41 WIB
OJK: 95 Bank Restrukturisasi Kredit hingga Rp458,8 Triliun
Perbanka (Foto: Pixabay)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, hingga 18 Mei 2020 sebanyak 95 bank sudah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp 458,8 triliun. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun.

Ini merupakan data terbaru yang dikutip dari siaran pers (OJK), Kamis (28/5/2020). Selain itu OJK juga kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan.

 perbankan

Kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan dilakukan agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.

 Baca juga: OJK Selesaikan Rekomendasi BPK soal Pengawasan Bank

Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

 Baca juga: Pengawasan OJK ke Perbankan Lemah, Begini 4 Fakta yang Terungkap

OJK sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa

keuangan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement