Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19;
b. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM;
c. Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah
OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19.
(Feby Novalius)