Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Juni, PNS Siap Jalankan Sistem Kerja New Normal

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |06:00 WIB
5 Juni, PNS Siap Jalankan Sistem Kerja <i>New Normal</i>
Ilustrasi PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut memuat mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19.

Menteri PanRB Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam SE tersebut juga memuat tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dengan memperhatikan protokol kesehatan. Rencananya protokol ini akan mulai dilaksanakan pada 5 Juni mendatang.

Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: PNS Terapkan Sistem Kerja New Normal Mulai 5 Juni

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement