Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penghentian Layanan Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2020 |12:35 WIB
   Penghentian Layanan Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang hingga 7 Juni 2020
Bus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan memperpanjang masa penghentian sementara pelayanan bus antara kota antar provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal di Wilayah Jabodetabek hingga 7 Juni 2020. Namun ada beberapa terminal yang masih diberikan waktu untuk beroperasi dan melayani penumpang secara terbatas.

Baca Juga: Pelayanan Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek Dihentikan

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, ada beberapa terminal yang masih akan melayani penumpang secara terbatas. Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

“Jika tidak ada kepentingan mendesak, tahan dulu keinginan untuk berpergian keluar rumah termasuk ke tempat-tempat wisata,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: 3.844 Pekerja Bus AKAP dan Pariwisata di Sumbar Dirumahkan Imbas Covid-19

Berdasarakan data Kementerian Perhubungan, Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP yang berada dibawah BPTJ yakni Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Sedangkan terminal yang pengelolaannya di bawah pemerintah daerah yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement