Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bus AKAP Masih Dilarang Keluar Masuk Jabodetabek, Bagaimana dengan Angkot Cs?

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2020 |12:39 WIB
Bus AKAP Masih Dilarang Keluar Masuk Jabodetabek, Bagaimana dengan Angkot Cs?
Bus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengelola Transprotasi Jabodetabek (BPJT) Kementerian Perhubungan memastikan pelayanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek tetap beroperasi normal. Meskipun masa penghentian sementara pelayanan bus antara kota antar provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal di Wilayah Jabodetabek hingga 7 Juni 2020.

Baca Juga: Penghentian Layanan Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan operasional angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek masih tetap beroperasi sejak 24 April hingga 25 Mei lalu. Meskipun, jam operasional dari angkutan tersebut dibatasi.

"Penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Pelayanan Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek Dihentikan

Menurut Polana, ada beberapa terminal yang masih terdapat permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah dalam Jabodetabek. Misalnya, terminal Baranangsiang di Bogor.

Namun rata-rata penumpang yang dilayani setiap harinya masih relatif rendah. Mengingat selama 24 April hingga 25 Mei, setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang saja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement