Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Tapera, Buruh Bisa Punya Rumah?

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |12:19 WIB
Ada Tapera, Buruh Bisa Punya Rumah?
Pemerintah Terbitkan PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta

Namun demikian, KSPI berpandangan supaya skema pengadaan perumahan rakyat adalah, rumah disiapkan oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 Rupiah, bunga angsuran disubsidi oleh negara sehingga bunganya menjadi 0%, tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.

Untuk itu, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebagaimana kita tahu, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksananaa dari UU No 4 Tahun 2016.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement