Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Beri Keringanan Kredit untuk 5,2 Juta Debitur, Nilainya Rp517,2 Triliun

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |11:52 WIB
Bank Beri Keringanan Kredit untuk 5,2 Juta Debitur, Nilainya Rp517,2 Triliun
Uang Rupiah. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perbankan dan lembaga keuangan lainnya sudah mulai menjalankan program restrukturisasi kredit. Bahkan, angka yang sudah direstrukturisasi sudah mencapai ratusan triliun rupiah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hingga 26 Mei 2020, jumlah kredit yang sudah dilakukan restrukturisasi adalah sebesar Rp517,2 triliun. Angka tersebut mencakup 5,2 juta debitur.

Baca Juga: Anggaran Rp34 Triliun, Petani-Nelayan Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kredit

"Itu di perbankan dengan jumlah 5,2 juta debitur," ujarnya dalam telekonferensi, dikutip Kamis (4/6/2020).

Menurut Wimboh, dari jumlah tersebut yang terbesar adalah debitur pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan 4,5 juta debitur. Adapun total nilai yang direstrukturisasi adalah sebesar Rp250,6 triliun.

Sore Ini Rupiah Ditutup Menguat Rp14.770 per Dolar AS 

Lalu sebesar Rp266,5 triliun merupakan utang non UMKM di perbankan yang telah direstrukturisasi. Meski dari sisi nominal lebih besar namun dari sisi debitur hanya 780 ribu debitur.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement