Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Pakai Masker Didenda Rp250.000

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |12:54 WIB
Tak Pakai Masker Didenda Rp250.000
Wajib Penggunaan Masker. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh warga yang beraktivitas di Jakarta untuk menggunakan masker. Bila tidak menggunakannya, maka akan dikenakan sanksi Rp250.000.

Anies mengatakan, sanksi ini dikenakan dalam masa transisi menuju kehidupan normal nantinya. Untuk itu, warga di DKI Jakarta wajib mengutamakan protokol kesehatan.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang

"Saya sampaikan prinsip masa transisi ini berlaku untuk seluruh wilayah. Hanya warga yang sehat yang berkegiatan di luar rumah. Kewajiban penggunaan masker selalu di luar rumah. Jangan sampai tidak pakai pakser, bila tidak dendaRp Rp250.000. Bila tidak ada, datang ke kantor keluarahan dan bisa diambil masker," ujarnya, dalam telekonferensi, Kamis (4/6/2020).

Kemudian, lanjut Anies, semua kegiatan apapun itu harus disesuaikan dengan kapasitas maksimal 50%. Artinya, bila ruangan kapaitas 100, maka yang boleh digunakan hanya 50.

Baca Juga: Buka-bukaan Strategi Bisnis di Era New Normal di Live Instagram Okezone.com

"Bila kantor kapasitas 1.000 pekerja, 500 kerja di rumah dan 500 kantor. Ini prinsip transisi. Lalu ada kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak, ibu hambil belum boleh berkegiatan di luar rumah," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement