Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BP Tapera: Dana Tapera Diinvestasikan secara Transparan

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |08:55 WIB
BP Tapera: Dana Tapera Diinvestasikan secara Transparan
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Baca Juga: Selain PNS, Pegawai Swasta Juga Wajib Daftar Tapera

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement