Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lippo Karawaci PHK 676 Karyawan, 73 Orang Dirumahkan

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2020 |10:35 WIB
Lippo Karawaci PHK 676 Karyawan, 73 Orang Dirumahkan
Karyawan di PHK (Foto: Pinkvilla)
A
A
A

JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melakukan Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan. Lippo mengakui saat ini bisnis perseroan terkena dampak covid-19.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (5/6/2020), jumlah karyawan yang di PHK dari periode Januari sampai saat ini adalah 676 orang. Sementara itu, jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 73 orang.

Baca juga: Ini Keuntungan Merekrut Lagi Pekerja yang Di-PHK

Selain merumahkan dan mem-PHK karyawan, Lippo juga melakukan pemotongan gaji karyawan. Adapun karyawan yang terdampak dengan status lainnya seperti pemotongan gaji mencapai 619 orang.

Lippo juga menjelaskan perseroan melakukan pembatasan operasional hingga tiga bulan. Mal yang dimiliki maupun dikelola perseroan untuk sementara dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti ketentuan pemerintah pusat maupun daerah sehubungan dengan PSBB.

Baca juga: Jelang New Normal, Menaker Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja yang Di-PHK

Beberapa Hotel yang dimiliki maupun dikelola perseroan sementara ditutup sebagai bagian dari upaya mengurangi beban operasional, Parkir yang dikelola sebagian besar dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti Mal atau Hotel.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement