JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pilotnya. Hal ini di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 yang telah mewabah dari awal Maret 2020.
Staf Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga menyebut keputusan Garuda Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pilotnya ini semata-mata demi mempertahankan industri penerbangan Indonesia.
Baca juga: Garuda Indonesia PHK Pilot, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
"Jadi bayangkan apabila Garuda tak lagi mengudara, apa yang terjadi? Kita enggak bisa ke mana-mana. Pasalnya swasta pun berhenti. Maka itu ini cara Garuda untuk tetap bisa beroperasi," ujar dia, Sabtu (6/6/2020).